Lebih Dari 6 Ribu Teradu Pelanggar Kode Etik Sudah Diputus Oleh DKPP RI

7 Oktober 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi KPU | /Pikiran Rakyat

Lingkar Madiun - Sebanyak 6.562 teradu pelanggaran kode etik dalam 8 tahun (2012 - 2020), telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Didik Supriyanto selaku Anggota DKPP RI, memastikan DKPP akan memproses seluruh pengaduan yang telah disertai bukti lengkap. 

"Misalnya ketika mengadu, pengaduannya kurang lengkap. Kita kasih waktu 1 minggu untuk melengkapi. Kemudian tidak lebih dari 2 minggu, kita harus proses, pastikan, ini pengaduan mau dilanjutkan atau tidak. Istilahnya verifikasi formil dan material," kata Didik di Mangupura, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (6/10/2020) malam, melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Dijabarkan Didik bahwa, 51 persen (3.378 orang) diputus rehabilitasi, 33 persen (2.168 orang) mendapat teguran tertulis, 4 persen (267 orang) ketetapan, 1 persen (65 orang) pemberhentian sementara, 1 persen (53 orang) pemberhentian dari jabatan ketua, dan 1 persen (631 orang) pemberhentian tetap. 

Baca Juga: KRPI Tolak UU Cipta Kerja, Karena Dinilai Cacat Hukum

Baca Juga: Pelajar Ditangkap Saat Bantu Demo Buruh, Ini Alasannya

Didik memberikan penjelasan, verifikasi formil mencakup kelengkapan syarat serta butir pengaduan, pihak yang teradu, dan seluruh bukti jelas. Sedangkan verifikasi material dilakukan dengan pembahasan komprehensif oleh tim DKPP RI perihal kepatutan sebuah pengaduan untuk dilanjutkan ketahap persidangan.   

"Kalau ini sudah terpenuhi, setelah pengaduan masuk, kira-kira kita waktu dua minggu, kita verifikasi materi. Setelah itu kita agendakan persidangan. Itu kita kasih waktu sebulan. Karena ini kan banyak. Kira-kira sebulan, kita tentukan jadwalnya. Begitu verifikasi oke, maka kita punya waktu sebulan untuk memastikan, kapan sidang? Lebih cepat lebih baik tentu saja. Tetapi kalau banyak ya harus kita atur jadwalnya," ungkapnya. 

"Begitu kita pastikan oke tanggal sidang, maka kurang dari lima hari, si para pihak itu sudah harus kita surati, kita hubungi untuk bersiap-siap. Kita konfirmasi. Setelah sidang, itu kita punya waktu satu bulan, maksimal ya, untuk memutuskan. Dan dibacakan secara terbuka. Biasanya kita live streaming di youtube dan facebook, jadi terbuka semua," lanjutnya. 

Baca Juga: Pelajar Ditangkap Saat Bantu Demo Buruh, Ini Alasannya

Baca Juga: Gawat! Polisi Kejar Massa Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Secara spesifik Didik membeberkan, tahun 2019 merupakan yang tertinggi untuk tingkat pelanggaran kode etik yaitu mencapai 1.504 orang, tahun 2018 sebanyak 1.332 orang, dan 1.281 orang ditahun 2014. Sedangkan tahun ini, dari data update 11 Juni 2020, DKPP RI sudah memproses 140 orang pelanggar kode etik. 

Sementara untuk sebaran wilayah, Papua menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu 768 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 578 orang, dan 318 orang di Aceh. 

Jika dilihat dari modus pelanggaran, posisi teratas adalah kelalaian pada proses pemilu, kemudian pelanggaran hukum, manipulasi suara, tidak adanya upaya hukum yang efektif, dan konflik kepentingan. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler