BLT BPJS Akan Segera Cair Bulan November, Ini Syaratnya! 

3 November 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya /PIXABAY/EmAji

LINGKAR MADIUN – Selama pandemi covid-19 ini pemerintah masih terus menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Kali ini, pemerintah kembali memberikan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji.Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan dilaksanakan pada Bulan November ini.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana  akan segera ditransfer langsung.Namun kementerian ketenagakerjaan memberi beberapa kriteria bagi penerima bantuan dana ini dan akan direalisasikan pada minggu ini.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa sebanyak 98,30 persen dana BLT BPJS telah di cairkan dari total 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Tak Sesuai Target, Mulai dari Penanganan Covid- Isu Perhutanan Sosial,Presiden Ungkapkan Kekecewaan

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan secara rinci penyaluran BLT tersebut yang telah dilakukan dalam 5 tahap pada gelombang 1, di antaranya sebagai berikut :

  • Pada tahap pertama, kemenaker telah menyalurkan BLT BPJS sebanyak 99,43 persen dengan jumlah 2.485.687 penerima dari 2,5 juta penerima.
  • Selanjutnya di tahap kedua kemenaker telah mencairkan BLT BPJS sebanyak 99,32 persen atau kepada 2.981.531 penerima dari total 3,5 juta penerima.
  • Kemudian pada tahap ketiga menaker menyalurkan BLT BPJS kepada 99,32 persen atau sebanyak 3.476.120 penerima dari total target 3,5 juta penerima.
  • Pada tahap ke empat, pencairan BLT BPJS baru mencapai 95,04 persen atau mencapai 2.647.121 penerima dari total target 2,65 juta penerima.
  • Terakhir pada tahap 5 pencairan BLTS BPJS Ketenagakerjaan mencapai 97,39 persen atau 602.468 penerima dari total target 618.588 penerima.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan dan Kecantikan Menurut Penelitian

Dalam hal ini, menaker Ida menjelaskan bahwa pada gelombang 2 ini BLT BPJS akan diberikan menurut 6 keriteria karyawan yang penerimanya sesuai dengan aturan permenaker Nomor 14 Tahun 2020

6 kriteria tersebut adalah sebagai berikut  :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Inovasi Digital PT Pupuk Indonesia , Tingkatkan Performa Produksi Pabrik

Baca Juga: Seni Food Plating, 3 Tips Mudah Belajar Menghias Makanan bagi Pemula

Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas untuk memastikan pekerja dengan mengecek link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

  • https://bsu.kemnaker.go.id
  • https://kemnaker.go.id
  • Login melalui BPJSTK Mobile
  • Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
  • Melalui WhatsApp pada nomor 08119115910 atau 08551500910.

Pada 23 Oktober, Menaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler