6 kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Inovasi Digital PT Pupuk Indonesia , Tingkatkan Performa Produksi Pabrik
Baca Juga: Seni Food Plating, 3 Tips Mudah Belajar Menghias Makanan bagi Pemula
Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas untuk memastikan pekerja dengan mengecek link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://kemnaker.go.id
- Login melalui BPJSTK Mobile
- Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
- Melalui WhatsApp pada nomor 08119115910 atau 08551500910.
Pada 23 Oktober, Menaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja ***