Cara Membuat SKCK Online Tanpa Ribet, Beserta Syarat yang Dibutuhkan

- 19 November 2020, 07:56 WIB
Syarat dan ketentuan membuat SKCK 2020
Syarat dan ketentuan membuat SKCK 2020 /Instagram.com/@ninikk31

LINGKAR MADIUN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Baru 2020 Beserta Syarat, Ketentuan, dan Biayanya Lengkap

Baca Juga: Cara Online Memperpanjang SIM A Atau SIM C, Cukup dari Rumah, Berikut Caranya

Masa berlaku SKCK hingga enambulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Untuk mengisi formulir tinggal klik link skck.polri.go.id atau ketik di Google SKCK Online.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Dengan Login www.prakerja.go.id, Cara Ceknya

Setelah itu akan muncul situs resmi dari polri, dan pilih menu bagian atas lalu klik form. Pendaftaran

Di bagian form. Pendaftaran akan muncul seperti

Satwil, hubungan keluarga, perkara pidana, lampiran, data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Ditransfer, Namun Belum Cair ke Semua Pekerja, Berikut Alasannya

Catatan untuk diisi dibagian form. Pendaftaran tujuan pembuatan SKCK ialah

MABES POLRI

1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat.

Baca Juga: Link Kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair 2,71 Juta Karyawan

2. Penerbitan Visa, ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri, Naturalisasi Kewarganegaraan, Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA, dan Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

1. Melamar Pekerjaan,
2. Memperoleh Paspor atau Visa,
3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

Baca Juga: Wakil Kepala BPIP Mengapresiasi 7 Kampung di Kota Blitar Dalam Hal Pancasialis

4. Menjadi Notaris
5. Pencalon Pejabat Publik
6. Melanjutkan Sekolah
7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

8. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat        2. Kabupaten/Kota

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu Cukup Klik https://dtks.kemensos.go.id

3. Melamar Sebagai PNS
4. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

5. Pencalonan Pejabat Publik
6. Kepemilikan Senjata Api
7. Melamar Pekerjaan
8. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 23 Oktober Sampai 21 November Terbaru: Tentang Kepribadian dan Cinta Scorpio

POLSEK

1. Melamar Pekerjaan
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekertaris Desa
4. Pindah Alamat
5.Melanjutkan Sekolah

Untuk syarat SKCK sebagai berikut

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Golongan Darah O Memiliki Kepribadian yang Begitu Unik dan Memegang Peranan Penting. Simak Berikut

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Panjang Jari Kelingking Anda Mengungkapkan Tentang Kepribadian Anda, Cek Artinya Berikut Ini

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).Fotokopi Paspor.

Baca Juga: Bentuk Hidung Anda Mengungkapkan Tentang Kepribadian Anda, Cek Berikut Ini

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah