Wajibkah Muslimah Kumpulkan Rambutnya yang Rontok Saat Haid? Simak Ulasannya Berikut

11 Agustus 2021, 14:51 WIB
Wajibkah Muslimah Kumpulkan Rambutnya yang Rontok Saat Haid? Simak Ulasannya Berikut /pexels

LINGKAR MADIUN - Ada pemahaman di masyarakat bahwa memotong kuku dan rambut saat haid itu dilarang, karena wanita yang sedang dalam kondisi haid dianggap najis.

Karena seluruh tubuh menjadi najis saat haid, bagian tubuh lainnya, seperti rambut dan kuku juga dikatakan najis.

Jadi, jika ada rambut yang rontok, dengan atau tanpa sepengetahuan wanita, maka itu akan bermasalah di hari kiamat suatu saat nanti.

Baca Juga: Rambut Rontok Hingga Kulit Pecah-pecah, Waspadai 5 Tanda Anda Kekurangan Protein, Akibatnya Bisa Fatal

Sehingga banyak wanita menghindari memotong kuku saat haid, serta mengumpulkan rambut mereka yang rontok untuk kemudian disucikan saat mandi besar.

Analoginya seperti ini, ketika hari kiamat tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan ke kondisi semula. Demikian pula rambut dan kuku yang terlepas dari tubuh dalam kondisi najis akan kembali dalam kondisi najis juga. Apakah itu benar?

Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Azislam, larangan memotong rambut dan kuku sering disamakan dengan orang yang berqurban.

Baca Juga: Ungkap Kepribadian Seseorang, Cara Melihat Warna Aura Kurang dari Satu Menit

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, ‘orang yang berqurban dilarang memotong rambut dan kukunya mulai tanggal 1 Zulhijjah’ (HR.Muslim).

Menurut Ibnu Taimiyah, seorang manusia beriman tidak boleh disebut najis. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW,

‘Sesungguhnya seorang muslim bukanlah najis.’ (HR.Bukhori Mulim).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Tidur yang Baik Bukan 8 Jam, Begini Kata Ahlinya

Bahkan jika seorang mukmin telah meninggal, tubuhnya tidak disebut najis (HR. Hakim). Nama najis hanya untuk orang-orang kafir.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, ‘Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (Q.S. At-Taubah: 28).

Haid merupakan kondisi biologis wanita yang telah memasuki masa baligh.

Baca Juga: Tahukah Anda Marah Berkepanjangan Bisa Memicu Masalah Kesehatan? Simak Tips Mengatasi Amarah Tetap Terkendali

Haid adalah peristiwa keluarnya darah segar dari kemaluan wanita dalam satu siklus setiap sebulan sekali.

Adapun yang dimaksud najis hanyalah darah haid dan nifas saja, bukan orangnya.

Oleh karena itu, setelah selesai haid, wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar atau mandi junub demi membersihkan tubuhnya dari najis.

Baca Juga: Kabar Buruk! Perhatikan Hal Ini, Jika Ingin Terhindar dari Risiko Tekanan Darah Tinggi, Begini Penjelasan Ahli

Dalam fatwa Al Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah punya pertanyaan,

“Ketika seseorang junub dan memotong kuku atau kumisnya atau menyisir rambutnya (hingga ada yang rontok), apakah salah?

“Sebagian orang berkata jika seseorang yang memotong rambut atau kukunya ketika dia junub, maka seluruh tubuhnya akan kembali pada hari kiamat dalam keadaan najis?”.

Baca Juga: Hasil Test Negatif PCR Jadi Syarat Masuk Mall, Dokter Tirta: Mau Dagang PCR atau Gimana?

Kemudian Syaikhul Islam menjawab, “Ada hadits shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya tentang orang yang junub, lalu beliau berkata,

‘Sesungguhnya orang yang beriman itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan,

'baik saat hidup atau mati’,” jawab Syaikhul Islam.

Baca Juga: Bahaya Keseringan Begadang, Otak Akan Memakan Dirinya Sendiri? Simak Begini Ulasannya

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dan atsar para sahabat ditemukan nasehat bagi wanita haid dan nifas untuk menjaga pentingnya kebersihan dalam Islam.

Karena kebersihan juga bermanfaat bagi kesehatan.

Jadi, dalam riwayat shahih di atas, tidak ada hukum wajib mengumpulkan rambut yang rontok selama haid untuk disucikan pada saat mandi besar setelah haid selesai. Wallahu’alam.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: AzIslam

Tags

Terkini

Terpopuler