Namun seringkali ada orang tua atau wali dari perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang hendak meminang. Menolak lamaran orang yang setara atau sekufu termasuk menghalangi niat baik untuk melangsungkan pernikahan.
Padahal sudah dijelaskan bahwa setara yang diakui adalah setara dalam agama, juga tidak ada perbedaan antara ras keturunan Arab.
Selagi akhlak dan agamanya bagus serta mapan, maka tidak ada alasan untuk menolak lamaran. Orang tua atau wali hendaknya mengetahui bahwa melarang anak perempuan menikah dengan orang yang setara termasuk kategori kedzaliman.
Bahkan, menolak lamaran pria dapat menyebabkan seseorang menjadi orang fasik, gugur sifat adil, dan ditolak persaksiannya.
Syeikh Ibu Utsaimin Rahimahumullah juga menjelaskan bahwa apabila walinya menghalangi untuk menikahkan dengan orang yang meminangnya.
Baca Juga: Ingin Sembuh dari Asam Urat Menahun, Kuncinya Hindari 8 Makanan Ini, Jangan Dikonsumsi, Berbahaya
Padahal dia sepadan dalam agama dan akhlaknya, maka perwaliannya berpindah kepada wali setelahnya dari kerabat asobah secara berurutan.
Jika mereka tidak mau menikahkan sebagaimana umumnya, maka perwalian pindah ke hakim agama. Sehingga wanita tersebut dinikahkan oleh hakim agama.
Dengan demikian, hendaknya hakim menikahkannya karena dia mempunyai perwalian umum selagi tidak mendapatkan perwalian khusus.