Berdasarkan keterangan para ulama Fiqih sebagaimana dilansir Lingkar Madiun dari Youtube Islam Populer dijelaskan bahwa:
“Kalau wali berulangkali menolak peminag yang sepadan, maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya.”
Jangan dianggap sepele apalagi hanya dianggap mitos belaka. Menolak lamaran hanya akan mendatangkan musibah. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seseorang yang agama dan perilakunya bisa kalian terima meminang putri kalian, maka nikahkanlah dengannya. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan menjadi musibah di bumi dan kerusakan yang nyata.” (HR. Tirmidzi).
Hadist tersebut merupakan peringatan bagi wali perempuan yang menolak lamaran. Akibat menolak lamaran seorang pria yang shaleh bukan hanya dirasakan oleh wanita, namun juga oleh keluarga serta masyarakat.
Apalagi jika menolak lamaran dengan alasan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Maka dari itu menolak lamaran sampai tiga kali akan mendatangkan mudharat dan hal tersebut bukanlah mitos belaka, namun menjadi peringatan dari Rasulullah SAW.
Wallahu a’lam bishawab.***