Hukum Tolak Lamaran Pria Hingga 3 Kali dalam Islam, Benarkah Bisa Mendatangkan Musibah?

- 9 April 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi: Hukum menolak lamaran seorang pria dalam Islam
Ilustrasi: Hukum menolak lamaran seorang pria dalam Islam /Pixabay/Wir_sind_Klien

Baca Juga: Tanggapi Rumor Calon Striker Barcelona, Dani Alves Siap Bertaruh Milih Penyerang Prancis Ini Ketimbang Haaland

Berdasarkan keterangan para ulama Fiqih sebagaimana dilansir Lingkar Madiun dari Youtube Islam Populer dijelaskan bahwa:

“Kalau wali berulangkali menolak peminag yang sepadan, maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya.” 

Jangan dianggap sepele apalagi hanya dianggap mitos belaka. Menolak lamaran hanya akan mendatangkan musibah. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seseorang yang agama dan perilakunya bisa kalian terima meminang putri kalian, maka nikahkanlah dengannya. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan menjadi musibah di bumi dan kerusakan yang nyata.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Bupati Magetan Berikan 18 Pedoman untuk Masyarakat Magetan demi Kelancaran Bulan Ramadhan, Apa Saja itu?

Hadist tersebut merupakan peringatan bagi wali perempuan yang menolak lamaran. Akibat menolak lamaran seorang pria yang shaleh bukan hanya dirasakan oleh wanita, namun juga oleh keluarga serta masyarakat.

Apalagi jika menolak lamaran dengan alasan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Maka dari itu menolak lamaran sampai tiga kali akan mendatangkan mudharat dan hal tersebut bukanlah mitos belaka, namun menjadi peringatan dari Rasulullah SAW.

Wallahu a’lam bishawab.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Islam Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah