Tak Disangka! Salah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 6 Maret 2023, 13:10 WIB
Buya Yahya sebut tentang satu dosa yang menyebabkan pernikahan bermasalah
Buya Yahya sebut tentang satu dosa yang menyebabkan pernikahan bermasalah /Portal Sulut/

Secara fiqih orang yang menelan ludah saat mereka sedang berpuasa hukumnya boleh dan bukan menjadi penyebab batalnya puasa seseorang.

Dalam ilmu fiqih seseorang diperbolehkan menelan ludah ketika sedang berpuasa selama ludah tersebut merupakan ludah milik Anda sendiri.

Baca Juga: Manchester City Belum Terima Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Julian Alvarez, Ini Alasannya

Sedangkan jika Anda menelan ludah orang lain, saat sedang berpuasa maka kondisi ini dapat membatalkan puasa yang Anda jalani.

Maksud dari menelan ludah milik orang lain disini mengarah pada hubungan suami istri ketika sedang berciuman.

Yang mana jika sepasang suami istri berciuman disaat sedang masuk waktu berpuasa itu diperbolehkan secara fiqih.

Namun jika ketika sedang berciuman air liur diantara keduanya saling bertukar satu sama lain kemudian mereka menelannya kondisi inilah yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Demikian, hukum menelan ludah saat berpuasa menurut penjelasan dari Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x