5 Cara Halal Bisnis Online, Hindari Penipuan

- 28 Oktober 2020, 20:55 WIB
ilustrasi jual beli online
ilustrasi jual beli online /

Maka berdasar hadits ini, boleh membatalkan jual beli bilamana pembeli mendapatkan cacat pada barang yang dijual oleh si penjual.

5.Ada Kesepakatan Suka Sama Suka Atas Barang dan Harga

Pada dasarnya prinsip jual beli itu adalah kesepakatan suka sama suka atas suatu barang dan harga yang dijual.

Maka jika pembeli tidak menyukai barang yang dijual, ia berhak membatalkan pembeliannya, selama belum terjadi akad atau transaksi. Atau juga disebabkan cacat pada barang tersebut.

 Baca Juga: Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Hari Ini, Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Bolaang Uki Sulsel, Terasa Hingga Manado

Sebagaimana Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِعًا أَوْيُخَيِّرُ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُ هُمَاالآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

“Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya.

Jika salah satu dari keduanya menawarkan pilihan tawaran tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x