Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 2006, dan Muslim No. 1531).***
Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 2006, dan Muslim No. 1531).***
Editor: Khoirul Ma’ruf