5 Cara Halal Bisnis Online, Hindari Penipuan

- 28 Oktober 2020, 20:55 WIB
ilustrasi jual beli online
ilustrasi jual beli online /

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يَبِيْعُ سِلْعَةً يَعْلَمُ أَنَّ بِهَا دَاءً إِلاَّ أَخْبَرَهُ

“Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangan yang ia ketahui padanya ada cacat/rusak kecuali ia beritahukan.” (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Ath Thabrani), dalam Al Kabir dan Al Hakim. Menurut Syekh Al Albani hadits ini Shahih, dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1775.

  1. Tidak Halal Menjual Barang yang Rusak

Dalam sabda Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam berikutnya,

لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيْكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْ خُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقًّ

“Bila engkau membeli buah-buahan dari saudaramu, lalu tertimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang benar?” (Hadits Riwayat Muslim No. 1554).

Selanjutnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Sholallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

Baca Juga: Belum dapat BLT UMKM? Tenang, Inilah Tips Agar Usahamu Tidak Gulung Tikar!

Baca Juga: Jelang Comeback, AB6IX Tampil Keren dalam Teaser Pertama Music Video ‘SALUTE’

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menerima pembatalan akad jual beli dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada Hari Kiamat nanti.” (Hadits Abu Daud No. 3460, Ibnu Majah No. 2199).

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x