LINGKAR MADIUN – Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara masih terus bergulir, kali ini tiga orang akan dipanggil sebagai saksi.
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Ketiga otoritas itu Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin, anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra, dan Indah Budi Safitri selaku swasta” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Baca Juga: 11 Pengedar Narkoba Asal Timur Tengah Diringkus Polisi
Ali mengatakan bahwa ketiganya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Juliari Batubara pada Rabu 23 Desember 2020
Sebelumnya telah diberitakan soal kasus suap bansos Covid-19 telah terhubung dengan Juliari Batubara sebagai tersangka.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: 10 Manfaat Vitamin B12 untuk Kesehatan Tubuh, dari Jantung hingga Saraf
Baca Juga: Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Aturan Prokes Selama Perjalanan
Dalam kasus ini Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah.***