Kasus Paidi: Lebih Baik Saya Membusuk di Penjara daripada Harus Mengakui yang Tidak Saya Lakukan!

17 Juni 2022, 13:26 WIB
Paidi, pria paruh baya jadi terdakwa rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi belum usai, hingga kini pihak keluarga masih memperjuangkan keadilan untuk seorang paman yang diduga merudapaksa ponakannya sendiri.

Dalam kasus Paidi ini, banyak pihak yang turut menyoroti vonis hukuman penjara 8 tahun 6 tahun bagi pria paruh baya asal Lampung tersebut.

Pasalnya, sejumlah pengacara kondang seperti Hotman Paris Hutapea, Mirwansyah mengaku heran mengapa bisa pengakuan ghaib dari korban yang sedang kesurupan bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Baca Juga: Kasus Paidi Sang Korban Bersumpah dengan Ini Bukan Pamannya yang Melecehkan?

Diketahui ada lima kuasa hukum yang mendampingi kasus Paidi ini, diantaranya Muhamad ali, S.H; Wahyu Widiyatmiko, S.H; Febrian Willy Atmaja, S.H.,M.H; Putri Maya Rumanti S.H.,M.H; dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H.,M.H.

Akibat dari vonis kasus Paidi pada 30 Mei 2022 lalu, putri pertama Paidi terpaksa harus menggelar pernikahan tanpa kehadiran sang ayah.

Melalui penuturan langsung Nabilla, putri kedua Paidi kepada tim Lingkar Madiun, akhirnya sang kakak di wali nikahkan oleh sang paman.

Baca Juga: Dani Alves Pergi, Azpi Datang Untuk Mengisi

Perlu diketahui, pihak keluarga ML sebagai korban pernah mendatangi keluarga Paidi untuk meminta maaf secara kekeluargaan karena telah memfitnah pamannya sebagai pelaku rudapaksa ponakannya, ML.

Perdamaian itu didokumentasikan melalui rekaman video ponsel salah satu keluarga Paidi sebagai bukti bahwa mereka telah berdamai. 

Namun sayang beberapa saat kemudian, ML kesurupan lagi dan mengatakan lagi bahwa Paidi pelakunya. Sontak hal itu menimbulkan keraguan kakak ML, Sarbini hingga melaporkan pamannya sendiri ke kantor polisi.

Baca Juga: Begini Dampak Buruk Jomblo, Kamu Harus Mengerti dan Sudahi Jomblomu Segera Supaya Tidak Menyesal

Tanpa sepengetahuan keluarga, tiba-tiba Paidi ditangkap oleh belasan polisi. Istri Paidi pun bertanya dari hati ke hati apakah Paidi benar melakukan tindakan itu pada ponakannya, ML? Paidi bersikukuh tidak melakukannya.

Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian mengatakan bahwa Paidi bisa bebas dengan syarat tertentu dan tinggal mengakui 'Ya' ia melakukan rudapaksa pada ML.

Tak disangka Paidi tetap pada pendiriannya hingga mengatakan hal yang membuat sang istri yakin bahwa suaminya tidak berbuat hal tersebut.

"Pak Paidi sampai bilang begini 'lebih baik saya membusuk di penjara daripada saya harus mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan'," tutur istri Paidi dikutip Lingkar Madiun dari Kanal YouTube Uya Kuya.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler