Dor! Dor! Serang Petugas, Pengedar Sabu-sabu 15 Kg Jaringan China Tewas Tertembak di Labuhan Batu

14 November 2020, 19:16 WIB
ilustrasi /Pixibay/Skitterphoto

LINGKAR MADIUN – Dua pengedar sabu-sabu jaringan Aceh-Labuhan Batu-Dumai yang mendapat barang dari China ini bernasib apes. Pasalnya mereka meregang nyawa usai terkena timah panas polisi.

Operasi penangkapan itu dilakukan oleh Satreskoba Polres Labuhan Batu, dibantu Satresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kilogram, jaringan Aceh-Labuhan Batu-Dumai. 

Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang laki-laki berinisial ES dan AP alias ATAH, di jalan Lintas Sumatera Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis, 12 November 2020, lalu. 

Baca Juga: Ukraina Kecewa Iran Enggan Selesaikan Investigasi Kecelakaan Pesawat Ukraina

Baca Juga: Donald Trump di Akhir Masa Jabatan, Larang Amerika Serikat Investasi Perusahaan Militer Tiongkok

Namun kedua tersangka meninggal dunia setelah mendapat tindakan tegas, keras, dan terukur karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan di Jalan Binjai KM 13.5.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang dikirim dari Aceh menuju Dumai, Provinsi Riau dengan mengendarai satu unit mobil Avanza.

Rencananya mereka akan melintas di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan lintas Sumatera, polisi mengamankan 2 laki-laki yakni ES dan AP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 15 November 2020 Terbaru Soal Cinta, Kesehatan, Uang, dan Karier

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Gelar Pernikahan Putrinya Syarifah Najwa Shihab dan Ini yang Terjadi

"Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik merk Qing Shan. Di dalam tas hitam bertuliskan CENDERAWASIH ditemukan 15 bungkus diduga adalah sabu," urainya saat menggelar konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu, 14 November 2020.

Martuani mengatakan, bahwa sindikat jaringan narkotika dari Aceh-Labuhan Batu-Dumai terbilang baru.

Sebab, dari barang bukti sabu yang diamankan petugas, sejumlah logo negara tertempel di luar kemasan teh China, seperti negara Filipina, Thailand, dan Kamboja.

Baca Juga: 7 Jus Rumahan Buatan Sendiri yang Terbaik Untuk Sembelit Simak Dosis serta Efek Sampingnya

Baca Juga: Apakah Pisang Penambah Berat Badan Atau Buah Penurun Berat Badan? Cek Faktanya Berikut Ini

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah 15 kg yang diduga sabu dan dibungkusnya di cover dengan teh China. Kita ada temuan baru bahwa ada bendera negara tertentu yang kita duga itu adalah asal-usul pengiriman, namun barang tetap dari China. “Ini adalah sindikat baru Aceh-labuhan Batu-Dumai,” ucap Martuani.

Dari keterangan tersangka ES, lanjutnya, diketahui bahwa jaringan ini sudah satu kali berhasil melakukan transaksi sabu seberat 2 kilogram ke Daerah Kabupaten labuhan Batu Selatan dan rencananya barang narkotika seberat 15 kg itu akan dikirim ke Dumai. 

“Dua Kilogram telah diedarkan ke Labuhan Batu dan 13 Kilogram lagi akan diedarkan di Dumai. Dari pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seorang laki-laki bernama Mahar yang beralamat di Jalan Binjai KM 13.5,” tandasnya.

Baca Juga: Resep Salad Untuk Diet: Dijamin Murah dan Simple, Pejuang Diet Harus Coba

Baca Juga: Ramalan Angka Matahari Berdasarkan ‘Numerologi’ Tanggal Lahirmu, Akan Mengungkap Tentang Dirimu

Kemudian saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka dibawa tim Satreskrim Polres Labuhan Batu ke Jalan Binjai untuk menunjukkan rumah Mahar.

Namun saat hendak menunjukkan rumah Mahar, tersangka ES melakukan perlawan dan mencoba membahayakan jiwa petugas Briptu Yusuf. 

Petugas Briptu Yusuf pun mengalami bengkak di kening, pelipis, dan biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES. Pelaku ES terpaksa terpaksa ditembak di bagian dada sebelah kiri sehingga meninggal dunia di lokasi. 

Baca Juga: Polisi Minta Laporkan Jika Ada Kerumunan, Yunarto Wijaya: Hmmm Ada Sih Pak, Tapi Berani Gak Bapak?

Baca Juga: Gempa di Aceh: Pesiapan Gempa Susulan Hingga Mengenal Istilah MMI

Begitu juga tersangka AP yang sempat mengayunkan kedua tangannya kepada Briptu Heri Chandra yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Dia juga ditembak sehingga meninggal di tempat.

“ES dan AP karena mengancam keselamatan anggota kami yang melakukan penindakan maka dilakukan tindakan keras, tepat, dan terukur yang menyebabkan kedua tersangka meninggal dunia. Target kami bukanlah pemakai, tapi para bandar,” tegas Martuani.

Kedua jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Labuhan Batu guna proses perkara lebih lanjut. Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Conmebol: Tumbangkan Venezuela, Brazil Puncaki Klasemen Sementara

Baca Juga: 3 Fenomena Astronomi November Pekan Ini, Ada Gugus Bintang Paling Terang Hingga Formasi Segitiga

“Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” demikian Martuani.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler