KPK Lanjutkan Kasus Suap Proyek Bakamla

- 1 Desember 2020, 19:46 WIB
KPK kembali memanggil 2 tersangka proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016.
KPK kembali memanggil 2 tersangka proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016. /Twitter/KPK/@KPK_RI/

Tersangka keduanya terancam pasa; 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian pula Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL sebab, pada sata menjabat selaku PPK yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI AL.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan SE Panduan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020. Berikut Penjelasan

Tak ubahnya dengan Rahardjo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 5 tahun penjara dengan denda 600 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Dalam hal ini hakim menyatakan bahwa Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp. 60.329 miliar yang juga memperkaya bekas staff khusus (narasumber)bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi Habsyi sebesar Rp. 3,5 miliar.

Seperti diketahui, PT CMIT adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekan penyedia barang/jasa bagi instansi pemerintahan.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah