KPK Lanjutkan Kasus Suap Proyek Bakamla

- 1 Desember 2020, 19:46 WIB
KPK kembali memanggil 2 tersangka proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016.
KPK kembali memanggil 2 tersangka proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016. /Twitter/KPK/@KPK_RI/

 

 

 

LINGKAR MADIUN – Dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran (TA) 2016 kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya bernama Leni Marlela (LM) yang merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016  dan Juli Amar Ma’ruf (JAM) selaku anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengaduan Bakamla RI TA 2016.

Dua tersangka tersebu bersama Raharjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) ) dan Bambang Udoyo ( pejabat membuat komitmen (PPK) )  telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus Bakamla RI tersebut.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Luncurkan Awan Panas, 550 Warga Sekitar Gunung Semeru Mengungsi

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI TA 2016.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara, Sebelumnya pihak KPK telah memeriksa kedua tersangka pada kamis, 6 November 2020 untuk mengkonfirmasi keduanya perihal dugaan penerimaan uang suap atas kegiatan proyek di Bakamla RI TA 2016.

Tersangka keduanya terancam pasa; 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian pula Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL sebab, pada sata menjabat selaku PPK yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI AL.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan SE Panduan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020. Berikut Penjelasan

Tak ubahnya dengan Rahardjo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 5 tahun penjara dengan denda 600 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Dalam hal ini hakim menyatakan bahwa Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp. 60.329 miliar yang juga memperkaya bekas staff khusus (narasumber)bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi Habsyi sebesar Rp. 3,5 miliar.

Seperti diketahui, PT CMIT adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekan penyedia barang/jasa bagi instansi pemerintahan.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah