LINGKAR MADIUN - Tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di pondok pesantren Herry Wirawan kini dinyatakan mendapat tuntutan hukuman mati dan dikebiri.
Keputusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini diputuskan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (kejati), Jawa Barat.
Sontak tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan itu pun menjadi sorotan publik khususnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menilai, hukuman mati yang ditujukan kepada Herry Wirawan ini setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga berharap semua korban pemerkosaan bisa mendapatkan keadilan.
"Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini, dan jadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Aamiin," kata Ridwan Kamil dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @ridwankamil pada 12 Januari 2022.
Bukan tanpa sebab jaksa dari Kejaksaan Tinggi (kejati), Jawa Barat memutuskan untuk menghukum mati Herry Wirawan.
Herry Wirawan dinilai seperti predator seks yang telah melakukan pelanggaran hukum berat karena membuat para korbannya hamil dan sakit secara psikologis, fisik, dan emosional.