Kasus Paidi Berlanjut, Bukti Visum Dinilai Janggal, Istri Paidi: Saksi yang Dihadirkan Dokter Kandungan

- 16 Juni 2022, 11:25 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi, seorang pria paruh baya di Lampung yang dituduh rudapaksa keponakannya sendiri, ML semakin menyita perhatian publik.

Kasus tersebut beredar di media sosial usai anak Paidi membagikannya lewat akun TikTok @nabillaptryyyyyyy dan Instagram @billaaptry.

“Semoga semua bisa kalian nilai mana yang benar dan mana yang salah,..” tulisnya sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun Instagram @billaaptry pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Nottingham Forest Buka Suara Tentang Kiper Manchester United. Dean Henderson

Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh sang ponakan ML saat sedang kerasukan makhluk halus atau dalam kondisi kesurupan.

Sebelumnya, keluarga ML sempat mendatangi rumah Paidi untuk menyampaikan permohonan maaf.  Video permintaan maaf  tersebut dikabarkan telah beredar di media sosial.

Namun, tak disangka, permohonan maaf dari keluarga ML  bukanlah akhir dari kasus Paidi. Ibu dari ML justru berlanjut melaporkan Paidi ke Polres Mesuji atas tuduhan pelecehan seksual.

Baca Juga: Trik Cepat dan Murah Ini Ampuh Mencegah Risiko Diabetes Tipe 2

Sementara, pihak keluarga Paidi mengaku telah mengikuti seluruh proses hukum dan berusaha berperilaku baik, namun bukti-bukti yang dinilai samar dari pihak pelapor justru mampu menjebloskan Paidi ke dalam penjara.

Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri yang ia yakini tidak pernah melakukannya.

Istri Paidi mengaku belum sepenuhnya menerima vonis sang suami lantaran bukti-bukti yang terkumpul ia anggap tidak masuk akal karena hanya berdasarkan pengakuan dari korban, hasil visum, dan saksi yang diakui oleh kakak dari korban.

Baca Juga: 3 Buah Ini Sangat Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes, Sehat dan Bantu Kontrol Gula Darah

Dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, istri Paidi menjelaskan bahwa sang suami telah di BAP sebanyak dua kali selama masa penahanan Polres Mesuji.

Dalam BAP tersebut, istri Paidi mengaku percaya bahwa sang suami telah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tidak ada hal yang dikarang.

 “Pak Paidi pada saat ditangkap itu kan lagi dalam keadaan yang cemas, takut apalagi dia tidak pernah melakukan tindak kriminal baik itu hukum, baik itu bermasyarakat, tidak pernah sama sekali, dia katakan yang sejujurnya itulah yang disampaikan dia,” ungkap istri Paidi sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun YouTube Uya Kuya TV pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

Istri Paidi mengaku bahwa pada saat persidangan dirinya dan sang anak tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga dirinya hanya mampu mendengarkan dari luar ruangan.

“Pada saat memberikan keterangan saksi-saksi dari mereka, mereka pasif gitu, tidak aktif, “ ungkap istri Paidi.

Istri Paidi lanjut menjelaskan bahwa sang suami akhirnya ditahan di penjara karena bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Baca Juga: 6 Rumus Menjadi Kaya, Kamu Harus Terapkan Agar Semua Kekayaan Mendekapmu

“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik,” beber istri Paidi.

Saat Uya Kuya mempertanyakan terkait pihak pengadilan Tulang Bawang yang memakai keterangan korban yang kesurupan  untuk dijadikan alat bukti, pihak PH Paidi mengungkapkan bahwa hal tersebut telah dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP. 

Istri Paidi mengaku yakin bahwa sang suami sama sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Subang Terungkap, Alasan Danu Tak Sapa Yosef Suami Tuti, Bukan Karena Dendam?

Pasalnya, lanjut istri Paidi menjelaskan, pada awalnya sang suami datang ke rumah korban hanya untuk menghadiri undangan.

Selain itu setelah terjadinya tuduhan, keluarga dari korban sendiri telah datang ke rumah untuk menyampaikan permohonan maaf terkait tuduhan.

“Itu jelas bahwa mereka menyatakan permintaan maaf secara sadar tanpa paksaan bukan kesurupan,” pungkasnya.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Uya Kuya TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x