CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara.
Selain itu, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan. CCTV tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang secara tidak langsung membuktikan bahwa Putri Candrawathi berada di Saguling daerah Duren Tiga.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***