Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.*
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.* /Pixabay/

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Pekerja Belum Menerima BSU, Segera Cek Disini

Baca Juga: Pelancong Dari Indonesia, Dilarang Masuk Afrika Selatan

Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap aparat dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x