Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Pekerja Belum Menerima BSU, Segera Cek Disini
Baca Juga: Pelancong Dari Indonesia, Dilarang Masuk Afrika Selatan
Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap aparat dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.***