Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.*
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.* /Pixabay/

Baca Juga: Ribet Cek Tagihan Listrik PLN, Cukup Pakai Ponsel Coba 4 Cara Simple Ini!

Usai merampok AJS, pelaku kemudian menjual ponsel korban di toko jual beli online dan dibeli oleh tiga orang penadah.

Setelah melakukan pelacakan ponsel korban, polisi menciduk tiga orang penadah itu, yakni Y (29), AIA (25), dan FA (24).

Berdasarkan informasi yang didapat ketiga penadah itu, polisi berhasil menciduk tiga tersangka lain yang menjual dan mengeroyok polisi, mereka adalah MR (21), SD (18), dan MF (17).

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Baca Juga: Link Gratis Download Boruto: Naruto Next Generation Chapter 51 Bahasa Indonesia

Yusri mengatakan, masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih buron.

"Total kerugian korban akibat perampokan ini sebesar Rp10 juta," tegas Yusri.

Sementara itu AJS sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

AJS mengalami luka parah di bagian kepala.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x