Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.*
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.* /Pixabay/

LINGKAR MADIUN– Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pengeroyokan terhadap anggota Polri berinisial AJS saat penyampaian pendapat penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

Menurutnya pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban yang tidak mengenakan pakaian dinas hendak pulang ke rumahnya usai mengamankan demonstrasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Yaa Lal Wathon - Ciptaan KH Wahab Chasbullah

Baca Juga: Partisipasi Aktif Perempuan Pada Pilkada Serentak 2020 Cukup Tinggi Hingga 157 Orang

"Namun, di tengah jalan melihat ada seseorang yang berusaha merusak pos polisi. Akan tetapi pelaku malah mengeroyok korban," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan perampasan terhadap barang-barang milik AJS yang berada di dalam tas selempang.

"Para pelaku mengambil ponsel, jam tangan, power bank, hingga kartu identitas polisinya," tutur Yusri.

Baca Juga: Miris! Ratusan Anak Masih Ditemukan Ikut Unjuk Rasa di Jakarta

Baca Juga: Ribet Cek Tagihan Listrik PLN, Cukup Pakai Ponsel Coba 4 Cara Simple Ini!

Usai merampok AJS, pelaku kemudian menjual ponsel korban di toko jual beli online dan dibeli oleh tiga orang penadah.

Setelah melakukan pelacakan ponsel korban, polisi menciduk tiga orang penadah itu, yakni Y (29), AIA (25), dan FA (24).

Berdasarkan informasi yang didapat ketiga penadah itu, polisi berhasil menciduk tiga tersangka lain yang menjual dan mengeroyok polisi, mereka adalah MR (21), SD (18), dan MF (17).

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Baca Juga: Link Gratis Download Boruto: Naruto Next Generation Chapter 51 Bahasa Indonesia

Yusri mengatakan, masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih buron.

"Total kerugian korban akibat perampokan ini sebesar Rp10 juta," tegas Yusri.

Sementara itu AJS sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

AJS mengalami luka parah di bagian kepala.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Pekerja Belum Menerima BSU, Segera Cek Disini

Baca Juga: Pelancong Dari Indonesia, Dilarang Masuk Afrika Selatan

Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap aparat dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x