Sudah Berkali-kali Menghina NU, Gus Nur Kembali Dilaporkan Ke Polisi

- 21 Oktober 2020, 22:27 WIB
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum.
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum. /YouTube Refly Harun

LINGKAR MADIUN – Gus Nur alias Sugih Nur Raharja kembali dilaporkan elemen Nahdlatul Ulama (NU) ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian melalui sebuah tayangan wawancara dirinya yang diunggah akun Youtube Ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Laporan tersebut oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/10/2020).

Sebagai penerima laporan, polisi menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Laga Persabahatan Madura United Kontra Arema FC Berakhir Dengan Skor 3-4

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Akan Segera Ditetapkan

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur," kata Azis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI

Berdasarkan hal ini,  pelapor merujuk pada pernyataan Gus Nur yang menyatakan bahwa NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.

Ia pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Baca Juga: Komunikasi Istana Menanggapi Isu UU Cipta Kerja Buruk, Begini Pengakuan Moeldoko

Baca Juga: Park Jihoon Manjakan Penggemar dengan 10 Lagu Baru dalam Album ‘Message’ November Mendatang

"Ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi," tuding Azis.

Aziz berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya tersebut dan melakukan penindakan hukum terhadap Gus Nur.

Dalam hal ini, pelapor menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Perempuan dalam Politik, Puan Maharani: Justru Politik Butuh Perempuan

Baca Juga: Ragam Manfaat Srikaya Bagi Kesehatan yang Tidak Banyak Diketahui Orang

Sebagai informasi, video di Youtube Refly itu diunggah pada 18 Oktober 2020 dengan durasi 29 menit 57 detik.

Refly memberi judul dalam video tersebut 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Ucapan Gus Nur yang dipermasalahkan NU mulai terlihat dari awal video.

Baca Juga: Kunjungan Bilateral Pertama PM Jepang Yoshihide Suga ke Indonesia, Hasilkan 4 Potensi Kerjasama

Baca Juga: 3 Pesona Ikan Koi Ini, Bikin Kamu Ingin Memeliharanya Dirumah

Saat perbincangan memasuki sekitar menit ke-4, Gus Nur mengatakan pandangannya terhadap NU berubah saat memasuki rezim yang berkuasa sekarang.

Padahal, kata dia, sejak dahulu dia seringkali melakukan dakwah dengan dikawal Banser.

Gus Nur pun mulai mengibaratkan NU sebagai bus umum.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bis umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," ucap Gus Nur dalam video itu.

Baca Juga: Para Mahasiswa di AS Rela Disuntik Covid-19 Demi Sel Antibodi dan Uang

Baca Juga: Simak Kronologi Penyebab Kematian Wartawan Demas Laira di Mamuja

Pernyataan itu hanya mendapat respon beberapa kali tawa kecil Refly Harun yang memandu acara tersebut.

Sembari, Gus Nur kemudian melanjutkan ucapannya soal NU.

"Penumpangnya, liberal, sekuler, macem-macem di situ. PKI numplek di situ, dan selama ini gak ada setahu saya, ngerokok, minum, campur di situ," kata Gus Nur. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x