Berencana Menikah Tahun Ini? Simak 7 Cara Urus Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin

13 Agustus 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi kartu nikah. Simak cara mendapatkan kartu nikah digital.* /ANTARA

LINGKAR MADIUN - Kementerian Agama RI (Kemenag)  menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

“Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin  sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com melalui laman kemenag.go.id

Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Luar Biasa! Nyeri Sendi Rematik Sembuh Total dengan Minuman Herbal Ini, Begini Cara Membuatnya

Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Lalu bagaimana cara yang harus dilakukan bagi calon pengantin untuk mengurus kartu nikah digital ini?

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan bagi cantin (calon pengantin) sesuai unggahan Bimas Islam Kemenag RI pada akun Instagram @bimasislam.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu! Cemilan Sehat Ini dapat Mengontrol Gula Darah, Penelitian Telah Uji

  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di (https://simkah.kemenag.go.id).
  2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif.
  3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
  4. Kartu nikah digital ini akan dikirimkan kepada pasangan pengantin setelah selesai melaksanakan akad nikah.

Kartu dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: Windows 11 Rilis Akhir Tahun, Berikut Daftar CPU yang Kompatibel Untuk Windows 11

  1. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
  2. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
  3. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Buah Nangka Jarang Diketahui Banyak Orang, Salah Satunya Mengontrol Gula Darah

Begitulah 7 cara bagi calon pengantin untuk mengurus kartu nikah digital.

Bagi calon pengantin yang berniat foto dengan membawa buku nikah saat akad berlangsung seperti pada umumnya, mungkin kini harus mengurungkan niatnya tersebut.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler