Mekanisme Rekrutmen Guru Honorer PPPK: Gaji dan Tunjangan Akan Mendapat Kesetaraan, Simak Penjelasannya Disini

18 Februari 2021, 12:00 WIB
Mekanisme PPPK: Tentang Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS /Situs BKN/BKN

LINGKAR MADIUN – Mekanisme rekrutmen guru honorer dengan program sampai 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru.

Memperjelas status guru sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer, Gaji dan Tunjangan PPPK setara dengan PNS.

Baca Juga: Merespon Banjir dan Longsor, Pemkab Madiun Akan Tanam Akar Wangi untuk Resapan Air di Lereng Gunung Wilis

Baca Juga: Tanggapi Kudeta Myanmar, Indonesia Kumpulkan Anggota ASEAN untuk Bahas Solusi Terbaiknya

PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Rusia Sumbangkan 1000 Vaksin yang Dikirim Ke Jalur Gaza, Begini Penjelasannya

Baca Juga: BMKG: Kab. Madiun dan Kota Madiun Daerah yang Memiliki Potensi Hujan di Jawa Timur Siang Hingga Malam Hari

Mekanisme PPPK memberikan perlindungan kepada guru dari pemecatan secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan lain berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Pasal 75.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler