Harus Jadi Teladan Baik ,Inilah Sanksi Bagi ASN yang Nekat Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

9 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi kemacetan saat mudik /Pexels

LINGKAR MADIUN- Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442H/ 2021 M.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi larangan mudik lebaran 2021.

“Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi Covid-19,” ujar Tjahyo Kumolo.

Baca Juga: Kelelahan Selama Bekerja, Berikut 4 Makanan yang Bisa Pulihkan Energimu

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam hal ini Para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode tersebut.  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 9 April 2021, Ucapan Angga tentang Elsa, Membuat Papa Surya Kepikiran

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Izin cuti ini dapat diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

"ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja,"ungkapnya. 

Baca Juga: 4 Siasat Agar Uangmu Tidak Cepat Amblas Tak Bersisa! Anda Bisa Mencobanya

Menteri Tjahyo juga mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.

“PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik,” katanya menegaskan.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Punya Riwayat Stroke! Hindari 5 Jenis Makanan Ini Justru Bisa Memperparahnya

Sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang nekat mudik lebaran yakni berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Pejabat PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yakni paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.

Larangan tersebut bermaksud untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler