Pemerintah Mengeluarkan Larangan Mudik Lebaran, Menghindarkan Terjadinya Lonjakan Kasus Covid-19

- 31 Maret 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran.   Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi.
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran. Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi. /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

LINGKAR MADIUN - Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran. 

Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 itu bertujuan untuk menghindarkan risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya.

Yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk Lebaran 2020 serta  libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Sumarno Dibawa ke Jakarta, Apa Tujuan Aldebaran? Sinetron Ikatan Cinta 31 Maret 2021

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 31 Maret 2021, Tak Sengaja Tabrakan dengan Elsa, Vokalis itu Teringat Sesuatu Hal

Lonjakan Covid-19 pascaliburan panjang akan dicegah.

Menko Muhadjir menekankan, larangan mudik lebaran itu tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan juga pegawai swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x