LINGKAR MADIUN - Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran.
Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 itu bertujuan untuk menghindarkan risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya.
Yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk Lebaran 2020 serta libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Sumarno Dibawa ke Jakarta, Apa Tujuan Aldebaran? Sinetron Ikatan Cinta 31 Maret 2021
Lonjakan Covid-19 pascaliburan panjang akan dicegah.
Menko Muhadjir menekankan, larangan mudik lebaran itu tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan juga pegawai swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.