Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya

19 Agustus 2021, 16:40 WIB
Menkominfo Johnyy G. Plate. Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya. /Instagram/@johnnyplate

LINGKAR MADIUN - Era digital membuat sejumlah jasa berkembang berbasis online. Salah satunya pinjaman online (pinjol).

Namun, jasa pinjol yang banyak bermunculan tak jarang justru menjerat masyarakat. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kemenkominfo pun mengaku berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan jasa pinjol. Utamnya yang tidak berizin.

Baca Juga: Segera Tindak Kasus Pinjol, Bareskrim Polri Kantongi 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Ilegal

Hal itu disampaikan melalui siaran pers di situs Kemenkominfo pada Kamis, 19 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com.

"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin. Termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK," ungkap Menkominfo Johnny G. Plate.

Dia menegaskan bahwa Kemenkominfo memutus akses terhadap penyelenggara jasa pinjol yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bela Jokowi, Megawati Sampai Menangis dan Bilang Haters Pengecut

"Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat," tandasnya.

Johnny menjelaskan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk OJK.

Selain itu, dia menyatakan Kemenkominfo mengaku juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.

Baca Juga: Kembali ke Sekolah, Gadis Afghanistan: Kami Ingin Maju Seperti Negara Lain

Yakni dengan Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun.

"Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total 50 juta peserta di tahun 2024," ujar dia.

Menurut Johnny, literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital.

Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos Bisa Usulkan Penerima Baru, Kemensos: Masyarakat Kini Mendapatkan Kesempatan

Yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

"Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet," katanya.

"Termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," imbuhnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler