BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Dibuka

23 Agustus 2021, 20:47 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat. /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

 

LINGKAR MADIUN- Pengumuman terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah disampaikan oleh Presiden RI, Jokowi secara LIVE melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dijawab dengan perpanjangan kembali PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa.

Baca Juga: Boy William Cium Medali Emas Greysia Polii, Netizen: Jangan Digigit Medalinya!

Namun perpanjangan tersebut diikuti dengan penurunan Level di berbagai daerah.

Jokowi menyampaikan jika sejak titik puncak kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus mengalami penurunan hingga saat ini turun sebanyak 78%.

Baca Juga: Indigo Ungkap Mitos Kediri Angker Bisa Lengserkan Presiden RI Pasca Berkunjung? Ternyata Ini yang Terjadi

Angka kesembuhan juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus positif di beberapa minggu terakhir.

Angka kesembuhan yang tinggi berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, sehingga nilai Bed Occupation Rate (BOR) secara nasional pada angka 33%.

Baca Juga: Cinlok, Joy Red Velvet dan Penyanyi Crush Dikonfirmasi Berpacaran

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 menjadi Level 3,” kata Jokowi.

Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung raya, dan beberapa kabupaten kota lainnya dapat turun dari Level 4 menjadi Level 3.

Baca Juga: Gaza Palestina Mencekam, Pusat Kota Diserang oleh Jet Tempur Israel

Sedangkan di luar pulau Jawa juga menunjukkan indikasi penurunan kasus, sehingga terjadi penurunan Level dimana sebelumnya ada 11 provinsi di Level 4 sekarang tinggal 7 provinsi.

Mulai membaiknya berbagai indikator maka pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aturan secara bertahap di antaranya:

Baca Juga: Gaza Palestina Mencekam, Pusat Kota Diserang oleh Jet Tempur Israel

1. Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas 25%
2. Restoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dengan setiap meja dibatasi sebanyak 2 orang dan hanya buka sampai jam 20.00 WIB.
3. Mal boleh dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 20.00 WIB
4. Industri dengan orientasi ekspor boleh beroperasi 100%, namun jika menimbulkan cluster baru penularan Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
 

Berbagai kelonggaran tersebut tetap dibarengi dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler