Kabar Gembira, Guru Honorer Madrasah Akan Mendapatkan Insentif yang Cair September 2021

30 Agustus 2021, 17:30 WIB
Cair September 2021, Ini Syarat Agar 309 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapatkan Bantuan dari Kemenag /Kemenag

LINGKAR MADIUN - Guru honorer madrasah yang jarang mendapatkan bantuan dan insentif dari pemerintah saat ini bisa bernafas lega.

Hal tersebut terjadi karena Kementerian Agama telah mengupayakan pencairan insentif kepada para guru honorer madrasah yang sudah diagendakan pada September 2021 mendatang.

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Agama, dijelaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menandatangani finalisasi insentif guru honorer madrasah.

Baca Juga: Siswa Mulai Masuk Sekolah, Begini Rekomendasi Protokol Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi COVID-19

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi," ungkap Menag.

Tidak tanggung-tanggung, rencananya pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp647 Miliar untuk seluruh guru honorer madrasah di Indonesia.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru honorer madrasah dengan anggaran mencapai Rp647 Miliar," tambah Menag.

Baca Juga: 5 Zodiak Tajir yang Bisa Tersenyum Cerah di September Awal, Selamat Jika Anda Salah Satu yang Beruntung

Hampir semua guru honorer madrasah yang bekerja dalam lingkungan Kementerian Agama akan mendapatkan insentif.

Guru-guru honorer madrasah pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA akan mendapatkan insentif, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Dengan demikian, diharapkan akan menambah motivasi guru honorer madrasah dalam bekerja agar mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Baca Juga: Minum Air Putih Sebelum Tidur Bisa Sebabkan Kematian, MasyaAllah Ternyata Begini Yang Terjadi Dalam Tubuh

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag menerangkan bahwa ada beberapa kriteria yang memang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan insentif.

Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Baca Juga: Bupati Probolinggo Diciduk KPK, Berikut Ini Beberapa Kepala Daerah yang 'Rampok' Kepercayaan Rakyat

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Ramalkan Kondisi Indonesia Bulan September 2021, Ahli Tarot Sebut Muncul Pencerahan dan Perbaikan Luar Biasa

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalannya.

Baca Juga: 6 Zodiak Miliki Hoki Emas Mulai Besok, Bisa Rubah Apapun Jadi Uang Dalam Seketika Menurut Ramalan Astrologi

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Sayuran Ini Tidak Boleh Anda Makan Mentah Karena Mengandung Bakteri Berbahaya

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. ***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler