Alhamdulillah, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan COVID-19 ke Kementerian Agama

30 Agustus 2021, 17:25 WIB
Masjid dan mushola akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. /Pexels/David McEachan

LINGKAR MADIUN - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan COVID-19 pada tahun anggaran 2021 kepada masjid dan mushola di Indonesia.

Total bantuan COVID-19 yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar, terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid, serta Rp700 juta bantuan untuk mushola.

Persyaratan dan tata cara teknis pengajuan bantuan COVID-19 akan dipermudah dan dibuat setransparan mungkin sebagaimana yang dijelaskan Kementerian Agama.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Pembelajaran Via Podcast, Wamenkeu Berharap Bukan Hanya Di Kementerian Keuangan Saja

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Agama, dijelaskan bahwa bantuan COVID-19 ini digunakan untuk operasionalisasi masjid dan mushola.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan bahwa bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushola.

Takmir dan pengurus masjid atau mushola bisa menggunakannya untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Cara Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami, Anda Wajib Tau!

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh," tutur Agus.

Selain itu, Agus menambahkan bahwa semua masjid dan mushola tidak boleh abai terhadap kemungkinan merebaknya COVID-19 cluster masjid dan mushola.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid atau mushola dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Siswa Mulai Masuk Sekolah, Begini Rekomendasi Protokol Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi COVID-19

Agus berharap bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushola untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi COVID-19.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap mushola.

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid dan mushola.

Baca Juga: 5 Zodiak Tajir yang Bisa Tersenyum Cerah di September Awal, Selamat Jika Anda Salah Satu yang Beruntung

"Salah satu persyaratannya, masjid atau mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola, dan berada di daerah yang terpapar COVID-19," ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Baca Juga: Minum Air Putih Sebelum Tidur Bisa Sebabkan Kematian, MasyaAllah Ternyata Begini Yang Terjadi Dalam Tubuh

Permohonan bantuan tersebut paling lambat diajukan secara daring pada 12 September 2021.

"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara daring, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," ucap Abdul Syukur.

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut, para takmir dan pengurus masjid atau mushola bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam. ***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler