Jangan Khawatir! Inilah 4 Cara Mengurus SIM yang Rusak atau Hilang

7 Maret 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi SIM, begini cara mengurus SIM yang rusak atau hilang. /laman resmi polri.go.id

LINGKAR MADIUN – SIM adalah surat izin mengemudi, dimana hal ini sangat penting bagi pengguna kendaraan bermotor.

Lalu bagaimana apabila SIM rusak atau hilang? Apakah harus membuat baru atau tidak? Temukan jawabanya dipenjelasan ini.

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah beberapa cara yang harus dilakukan saat mendapati SIM rusak atau hilang.

Baca Juga: Kasus Binomo Terbaru, Polri Periksa 7 Saksi Kasus dengan Terlapor Doni Salmanan

1. Datangi Polres atau Polsek terdekat

Pertama yang mendatangi kantor polisi terdekat, dengan membuat dan meminta surat kehilangan sim.

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada

Yang kedua ini apabila memilii lembaran fotokopi sim yang hilang atau rusak. Kalau tidak ada tidak usah.

3. KTP

Bawa KTP asli dan fotokopi dalam proses membuat berita kehilangan atau kerusakan sim.

Baca Juga: Begini Rencana Shin Tae Yong dan PSSI Terkait Naturalisasi 4 Pemain Top Eropa yang Dibantu Menpora

4. Surat keterangan sehat  jasmani dan rohani dari dokter

Tak hanya berlaku pada pembuatan sim baru, dalam kasus kehilangan dan kerusakan wajib hukumnya membuat surat keterangan sehat.

Setelah mengumpulkan dokumen seperti diatas, selanjutnya adalah mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Lalu ambil formulir pendaftaran dan kemudian isi data diri secara lengkap jangan sampai salah.

Baca Juga: Hasil Moto3 Qatar: Debut Pembalap Indonesia Mario Aji Finis di Urutan Ini

Setelah semua selesai, antara berkas dokumen dan formulir pengajuan yang diisi tadi. Kemudian bahwa kepada petugas SIM untuk diperiksa.

Dan kemudian lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru.

Setelah proses dijalani, tinggal ditunggu agar SIM bisa segera selesai. Hal yang perlu diingat adalah memastikan masa berlaku SIM masih aktif.

Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjang atau pembuatan SIM baru.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler