Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja?

5 Oktober 2020, 14:55 WIB
ilustrasi pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi RUU Cipta Kerja yang dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja.

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Baca Juga: FLS2N 2020 Bukti Pandemi Tidak Menghalangi Inovasi

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Menko Airlangga. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ekon.go.id, Senin 5 Oktober 2020.

Berikut latar belakang diciptakannya RUU Cipta Kerja:

1. Adanya masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, seperti proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Inilah Aksi Buruh Hari Ini

2. Adanya proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

Penyusunan RUU Cipta Kerja selalu mengedepankan aspek transparansi, seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka , dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media.

Baca Juga: Cara Daftar Program Telkomsel Kuota Belajar Rp10 Dapat Kuota Intenet 10 GB, Simak Selengkapnya

Hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat.***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler