Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI), Akhirnya KPK Tahan Budiman Saleh

22 Oktober 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi korupsi: Mantan Kabid Damkar dan Sekca, Kabupaten Bungo, Jambi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo. /Pixabay/Sajinka2/

LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pemasaran Di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007 hingga 2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto  di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

BUS (Budiman Saleh ) merupakan merupakan mantan Direktur Aerostructure (2007- 2010), mantan Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. PAL.

Baca Juga: Mulai November 2020, Warga Depok Akan Divaksin

Baca Juga: Tantangan Baru Lee Dong Wook Sebagai Aktor, Ternyata Begini Ceritanya

Penahanan tersebut, lanjut Karyoto, berdasarkan proses penyidikan dan  mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh) sejak 12 Maret 2020,” imbuhnya.

Menurut Karyoto, tersangka Budiman diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2020, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Baca Juga: Mulai November 2020, Warga Depok Akan Divaksin

Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direks (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktora terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebaga cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana dengan 5 perusahaan PT BTP (Bumiloka Tegar Perkas), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa,) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa ) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan.

Baca Juga: Heboh! Petr Cech Kembali Dari Masa Pensiunnya Untuk Perkuat Chelsea

Baca Juga: Menkopolhukam Umumkan Laporan Hasil Investigasi TGPF Intan Jaya, Simak Selengkapnya

Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan

Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Baca Juga: Wow, Harta Karun Indonesia Rp19M Akan Dikembalikan Oleh Belanda

Baca Juga: Mulai November 2020, Warga Depok Akan Divaksin

Tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama (Dirut) PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu juga tersangka memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) sekitar Rp. 202 miliar dan 8.650.945,27 Dolar Amerika (USD).

Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Akhirnya, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 Milyar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600). Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka Budiman diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 40 Miliar.

Lebih lanjut, KPK memberikan peringatan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler