Baca Juga: OTT Edhy Prabowo Hingga Juliari Batubara Buktikan Revisi UU tak Buat KPK Lemah
Setelah itu, Kemensos akan kembali melakukan seleksi apakah persyaratan mendapatkan BLT KPM PKH ini sudah benar-benar sesuai kriteria.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini, kriterianya sebagai berikut:
-Warga miskin atau rentan miskin;
-Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
-Memiliki usaha;
Meski demikian, tidak semua jenis usaha berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta.
Melansir dari laman Kemensos, warga yang mendapatkan BLT KPM PKH ini harus mempunyai usaha di antaranya toko kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Baca Juga: Jangan Abaikan, 11 Tanda ini Bukti Tubuh Kurang Vitamin C
Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Berikut Karier, Partai, dan Pendidikannya