LINGKAR MADIUN - Akhir akhir ini operasi tangkap tangan (OTT) beruntun.
Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan OTT beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat lembaga antirasuah itu melemah.
Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Berikut Karier, Partai, dan Pendidikannya
"OTT terjadi beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah. Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK tidak benar," kata Arsul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip LINGKAR MADIUN dari ANTARA
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Bansos 17 Miliar
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, banyaknya OTT atau tidaknya bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya.
Baca juga: Mensos konfirmasi OTT KPK terhadap pejabat eselon III Kemensos
Baca Juga: 10 Drama Korea Terbaru yang Akan Tayang di Tahun 2020 Sampai 2021 dan Wajib Ditonton!
"Tidak ditentukan oleh revisi UU, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya. Artinya apakah OTT akan jadi satu prioritas kebijakan atau tidak," tutur Arsul.