Bahaya! Pemerintah Izinkan Masuk WNA Dengan Kriteria Ini

- 2 Januari 2021, 17:45 WIB
Bahaya! Pemerintah Izinkan Masuk WNA Dengan Kriteria Ini
Bahaya! Pemerintah Izinkan Masuk WNA Dengan Kriteria Ini /freepik.com/

LINGKAR MADIUN – Kebijakan baru pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2021. Kebijakan itu merupakan diperbolehkannya orang asing atau WNA masuk ke Indonesia.

Meskipun telah diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah telah menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Namun, dalam kebijakan baru ini, ada kategori WNA yang masih diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Lakukan Uji Coba Mobil Listrik, Menteri BUMN : Solusi Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Baca Juga: Misteri Kematian Cleopatra yang Bunuh Diri Dengan Racun Ular

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan bahwa yang diizinkan masuk di antaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Tak hanya itu, ada syarat lain yaitu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.

Ia mengatakan WNA itu mendapat Izin masuk jika memenuhi kriteria itu.

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," ujarnya.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x