LINGKAR MADIUN - Sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Pinangki Sirna Malasari ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang ini ditunda lantaran ayah Pinangki meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam sidang pada Senin, 18 Januari 2021.
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal," ungkap Hakim.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari 2021, Terbongkar Bukti Bahwa Elsa Pembunuh Roy Sebenarnya Di RCTI
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Danramil Kebomas Gresik Meninggal Setelah Disuntik Vaksin, Simak Selengkapnya
Hakim mengizinkan jaksa pinangki untuk menghadiri pemakaman yang kemudia harus dilaksanakan pengawalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan untuk memberi kesempatan bagi terdakwa menghadiri pemakaman orangtuanya pada hari ini. Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan," kata Hakim Eko.