Ini Besaran dan Kriteria Penerima Bansos PKH Kemensos Tahun 2021

- 23 Januari 2021, 21:39 WIB
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH /instagram.com/kemensosri/

Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama

Baca Juga: Indonesia Utang Rp7 Triliun dari Bank Dunia untuk Atasi Bencana

Anak usia dini

Anak usia dini dengan maksimal usia adalah enam tahun dengan maksimal dua anak, untuk kewajiban melakukan imunisasi tambahan, menimbang berat dan tinggi badan secara berkala dengan besaran bantuan senilai Rp 3.000.000 / tahun.

Pelajar

Pelajar SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sederajat yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar dua belas tahun, dan harus hadir minimal 85 persen dalam kelas setiap bulannya.

Untuk pelajar SD/MI sederajat akan mendapatkan Rp 900.000 / tahun, untuk pelajar SMP/Mts sederajat adalah Rp 1.500.000 / tahun sedangkan untuk pelajar SMA/MA sederajat akan mendapatkan Rp 2.000.000 / tahun.

Baca Juga: Penderita Hipertensi Juga Perlu Olahraga, Begini Tips Aman agar Tetap Bugar

Baca Juga: Ternyata Ini Negara Paling Bahagia di Dunia yang Dinobatkan Tiga Kali, Simak Berbagai Fakta Menariknya

Lansia

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x