Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama
Baca Juga: Indonesia Utang Rp7 Triliun dari Bank Dunia untuk Atasi Bencana
Anak usia dini
Anak usia dini dengan maksimal usia adalah enam tahun dengan maksimal dua anak, untuk kewajiban melakukan imunisasi tambahan, menimbang berat dan tinggi badan secara berkala dengan besaran bantuan senilai Rp 3.000.000 / tahun.
Pelajar
Pelajar SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sederajat yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar dua belas tahun, dan harus hadir minimal 85 persen dalam kelas setiap bulannya.
Untuk pelajar SD/MI sederajat akan mendapatkan Rp 900.000 / tahun, untuk pelajar SMP/Mts sederajat adalah Rp 1.500.000 / tahun sedangkan untuk pelajar SMA/MA sederajat akan mendapatkan Rp 2.000.000 / tahun.
Baca Juga: Penderita Hipertensi Juga Perlu Olahraga, Begini Tips Aman agar Tetap Bugar
Lansia