LINGKAR MADIUN - Selain memberikan dampak pada sektor kesehatan, pandemi Covid 19 juga memberikan dampak yang sangat signifikan pada sektor ekonomi.
Dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kartu sembako.
Tujuannya adalah untuk untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan.
Uang elektronik tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).
Dilansir dari Instagram Kementerian Sosial @kemensosri pada Selasa, (09/02/2021, Penerima Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Keren! 7 Fakta Unik Bahasa Indonesia dalam Dunia Internasional
Baca Juga: 11 Jenis Gangguan Tidur yang Umum, Kalian Wajib Tahu Simak Ulasannya