PPKM Mikro Menengah Penularan COVID-19 di Tingkat RT/RW, Simak Ulasannya

- 10 Februari 2021, 08:45 WIB
PPKM Mikro Menengah Penularan COVID-19 di Tingkat RT/RW, Simak Ulasannya
PPKM Mikro Menengah Penularan COVID-19 di Tingkat RT/RW, Simak Ulasannya /Setkab.go.id

Baca Juga: Resep Siu Mie, Mie Panjang Umur Hidangan Khas Imlek

Baca Juga: Resep Dimsum Ayam Istimewa, untuk Menyambut Tahun Baru Imlek

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
  • Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Kab. Bantul, Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta.
  • Jawa Timur: Surabaya, Madiun Raya, Malang Raya.
  • Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, Kota Denpasar.

Baca Juga: Menparekraf Harapkan GeNose C19 untuk Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Menelisik Kabupaten Kotawaringin Barat, yang Pernah Berjaya Sebagai Kerajaan

PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi sebagai berikut :

  • Zona hijau

Tidak ada kasus COVID-19 di satu RT.

Pengendalian dilakukan dengan :

Surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga: Resep Siu Mie, Mie Panjang Umur Hidangan Khas Imlek

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah