Baca Juga: Menelisik Kabupaten Kotawaringin Barat, yang Pernah Berjaya Sebagai Kerajaan
Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.***