Kemenkes Tetapkan Penerima Vaksin Tahap Kedua, Apakah Kalian Termasuk? Simak Penjelasannya Disini

- 15 Februari 2021, 18:28 WIB
Kemenkes Tetapkan Penerima Vaksin Tahap Kedua, Apakah Kalian Termasuk? Simak Penjelasannya Disini . Foto : Freepick.com
Kemenkes Tetapkan Penerima Vaksin Tahap Kedua, Apakah Kalian Termasuk? Simak Penjelasannya Disini . Foto : Freepick.com /Sutrisno/


Lingkar Madiun-  Rentannya lansia menjadi sasaran utama Vaksin tahap kedua, di usia diatas 60 tahun resiko kematiannya tinggi.

Kemenkes Maxi Rein Rontonuwu mengatakan selain lansia Prioritas utama dan sejumlah 17 juta pelayanan akan menerima vaksin tahap kedua.

Vaksin tahap kedua ini di tetapkan sasarannya dengan memperhatikan Road Map WHO, Indonesia Teknical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Strategi Advisory Group of experts on Immunization (SAGE).

Baca Juga: Denny Darko Terawang Nasib Rumah Tangga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Banyak Masalah

Baca Juga: Mbak You Terawang Nasib Keretakan Rumah Tangga Stefan William dan Celine: Karakter Perempuan Keras

Dilihat dari data tersebut pemerintah menetapkan penerima vaksin tidak asal menetapkan penerima, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksin tahap kedua, merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes akan memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada Rabu (17/2/2021). Setidaknya ada 16,9 juta petugas pelayanan publik ditargetkan sebagai menerima suntikan vaksin.

"Pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik yang terdiri dari petugas tiket, masinis kereta api, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi dan ojek online," ujarnya.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x