LINGKAR MADIUN – Tahun 2021, pemerintah telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan kuota mencapai satu juta guru menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Baca Juga: Rusia Sumbangkan 1000 Vaksin yang Dikirim Ke Jalur Gaza, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Tanggapi Kudeta Myanmar, Indonesia Kumpulkan Anggota ASEAN untuk Bahas Solusi Terbaiknya
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama yaitu aparatur sipil Negara (ASN).
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemusatan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, da nada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.