Kuota Satu Juta Gunu Honorer Menjadi PPPK, Ini Penjelasan Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru Honorer

- 18 Februari 2021, 11:00 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Baca Juga: Eazy Passport Memudahkan Layanan Pembuatan Paspor, Simak Ulasan Selengkapnya Disini

Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah