Baca Juga: Eazy Passport Memudahkan Layanan Pembuatan Paspor, Simak Ulasan Selengkapnya Disini
Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.***