LINGKAR MADIUN – Mekanisme rekrutmen guru honorer dengan program sampai 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru.
Memperjelas status guru sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer, Gaji dan Tunjangan PPPK setara dengan PNS.
Baca Juga: Tanggapi Kudeta Myanmar, Indonesia Kumpulkan Anggota ASEAN untuk Bahas Solusi Terbaiknya
PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
Pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Rusia Sumbangkan 1000 Vaksin yang Dikirim Ke Jalur Gaza, Begini Penjelasannya
Mekanisme PPPK memberikan perlindungan kepada guru dari pemecatan secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan lain berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Pasal 75.***