LINGKAR MADIUN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, telah membentuk dua tim terkait polemik pasal-pasal karet.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua tim tersebut masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU nomor 11 tahun 2008 itu.
Baca Juga: Self improvement di Tahun 2021, Salah Satunya yang Terpenting Mencintai diri Sendiri
Baca Juga: Kapolri Listyo Menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Kasus UU ITE
"Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," kata Mahfud, pada 19 Februari 2021.
Menurut Mahfud, tim pertama itu melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Adapun yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan kemungkinan revisi.
Baca Juga: Self improvement di Tahun 2021, Salah Satunya yang Terpenting Mencintai diri Sendiri