Pelibatan Masyarakat dalam Revisi atau Interpretasi UU ITE

- 1 Maret 2021, 15:35 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. Pelibatan Masyarakat dalam Revisi atau Interpretasi UU ITE /Instagram/@mohmahfudmd.
Menkopolhukam, Mahfud MD. Pelibatan Masyarakat dalam Revisi atau Interpretasi UU ITE /Instagram/@mohmahfudmd. /

LINGKAR MADIUN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, telah membentuk dua tim terkait polemik pasal-pasal karet.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dua tim tersebut masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU nomor 11 tahun 2008 itu.

Baca Juga: Self improvement di Tahun 2021, Salah Satunya yang Terpenting Mencintai diri Sendiri

Baca Juga: Kapolri Listyo Menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

"Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," kata Mahfud, pada 19 Februari 2021.

Menurut Mahfud, tim pertama itu melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Adapun yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan kemungkinan revisi.

Baca Juga: Self improvement di Tahun 2021, Salah Satunya yang Terpenting Mencintai diri Sendiri

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x