UU Cipta Kerja Memberikan Kemudahan dan Perluasan Usaha Kepada UMKM dan Koperasi, Simak Ulasannya

- 6 Maret 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi UMKM. UU Cipta Kerja Memberikan Kemudahan dan Perluasan Usaha Kepada UMKM dan Koperasi, Simak Ulasannya
Ilustrasi UMKM. UU Cipta Kerja Memberikan Kemudahan dan Perluasan Usaha Kepada UMKM dan Koperasi, Simak Ulasannya /BUMN.go.id

LINGKAR MADIUN - Tak dipungkiri, banyak manfaat yang diperoleh UMKM bila mereka memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku di sektor itu akan lebih mudah untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan.

Keistimewaan lainnya, pemerintah akan memberikan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh

Baca Juga: 4 Resep Olahan Sambal Kekinian, Cocok Disantap dengan Nasi Hangat! Sambal Cumi Pete Salah Satunya

Hingga pemasaran produk dari UMKM. Bahkan pemerintah mengalokasikan 40 persen belanja khusus membeli produk-produk UMKM.

Pemerintah juga memberikan kemudahan agar UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021. Bahkan pengusaha besar bisa mendapat insentif jika bermitra dengan UMKM.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sepelekan 4 Perubahan Tubuh Ini, Bisa Jadi Sebagai Tanda Penyakit

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah