LINGKAR MADIUN - Pelaku sektor UMKM dan koperasi yang biasanya hanya dibatasi berusaha di proyek bernilai Rp2,5 miliar.
Mereka kini ikut berusaha di proyek bernilai Rp15 miliar atau naik enam kali lipat.
Ini sesuai bunyi Perpres 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh
Untuk diketahui lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan modal dasar.
Perluasan kriteria berdasarkan modal dasar ini diharapkan bisa memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Untuk usaha mikro kriterianya menjadi modal dasar di bawah Rp1 miliar, dari sebelumnya di bawah Rp50 juta.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan Resmi Duduki Ketua Umum Partai Demokrat, AHY Anggap KLB Bersifat Ilegal