Perkawinan Anak Termasuk dalam Pelanggaran HAM, Ketua Harian YKP: Dapat Mengganggu Kesehatan Reproduksi

- 10 Maret 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi perkawinan anak. Perkawinan Anak Termasuk dalam Pelanggaran HAM, Ketua Harian YKP: Dapat Mengganggu Kesehatan Reproduksi.
Ilustrasi perkawinan anak. Perkawinan Anak Termasuk dalam Pelanggaran HAM, Ketua Harian YKP: Dapat Mengganggu Kesehatan Reproduksi. /Pixabay/Gerd/

LINGKAR MADIUN - Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Praktik perkawinan anak akan berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang. Sehingga perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Salah satu tantangan terbesar adalah karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya, dan masalah ekonomi karena akan berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.

Ketua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Zumrotin Kasru Susilo menyebutkan, perkawinan anak dapat mengganggu kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Waspada Intensitas Hujan Sedang hingga Lebat di Wilayah Jawa Timur Hari ini

Baca Juga: Dikira Wanita Sejak Lahir, KSAD Andika Ungkap Aprilia Manganang Sudah Merasakan Kelainan Sejak Kecil  

Termasuk dapat menyebabkan munculnya kanker mulut rahim atau serviks.

Ini akibat melakukan hubungan seksual di perkawinan usia anak karena dalam ilmu kesehatan reproduksi, indung telur belum matang untuk bereproduksi.

Zumrotin pun menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi kepada kelompok perempuan, termasuk para pelajar meski membicarakan hal tersebut masih dianggap tabu bagi sebagian orang.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Sempat Galau Ini di Instagram Soal Hubungannya dengan Felicia Tissue, Kode Alasan Mendua?

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah